RSS

Pandangan Islam Tentang Aborsi



Assalamualikum wr.wb,…
Materi Pertama yang akan saya bahas adalah Aborsi.. materi ini saya dapatkan ketika saya duduk dibangku perkuliahan semester satu, alhamdulillah di semester ini masih ada matkul PAI ya,.
Aborsi? Sepertinya kata itu sudah tidak asing lagi ditelinga kita, khususnya bagi para tenaga kesehatan, iya bukan?
Nah disini saya akan menyampaikan sedikit materi mengenai “Pandangan Islam Tentang Aborsi’
Yukk,.simak sedikit materinya..
Yang pertama adalah pengertian, apasih itu aborsi ???
Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan, dimana beratnya masih di bawah 500 gram atau sebelum usia kehamilan 20 minggu.
Nah bagaimana pengertian aborsi kalau menurut medis? Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan,  sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.
Setelah kita tahu apa itu penegrtian dari aborsi, maka selanjutnya kita harus tau dampak dari aborsi itu. Abortus ternyata sangat berbahaya jika dilakukan oleh tenaga yang belum terlatih. Karena dapat mengakibatkan kematian akibat pendarahan yang terus menerus dan infeksi pada saat melakukan abortus. Di samping itu aborsi juga berdampak pada kondisi psikologis. Perasaan sedih karena kehilangan bayi, beban batin akibat timbulnya perasaan bersalah dan penyesalan yang dapat mengakibatkan depresi.
Selanjunya penyebab, banyak sekali penyebab dari dilakukannya aborsi itu antara lain :
      Pergaulan bebas
      Gaya hidup modern
      Akibat kemerosotan moral
      Kehamilan yang tidak diinginkan
      Minim pengetahuan dan pengamalan ajaran agama
Banyak ayat-ayat Al-Quran yang membahas mengenai Aborsi ini,.yuk simak baik-baik,..
ABORTUS SENGAJA HARAM
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )
JENIS ABORTUS
      Pertama : Aborsi Kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
      Kedua : Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.
PANDANGAN ISLAM TERHADAP NYAWA, JANIN DAN PEMBUNUHAN
Pertama: Manusia  adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun mengranginya dengan cara memotong sebagiananggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)
Ketiga: Dilarang membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)
Keempat : Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)
Kelima : Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )
Ayat-ayat diatas membahas mengenai haramnya melakukan aborsi. J Nah pertanyaannya, apakah ada Aborsi yang diperbolehkan?
Ohh tentu Ada, jangan khawatir,…
Aborsi ada yang diperbolehkan tetapi dengan syarat syarat tertentu : salah satunya Janin dikandungan ibu mengalami kecacatan dimana kondisinya bisa membahayakan ibu, maka aborsi diperbolehkan.
Adapun jenis-jenis aborsi antara lain :
Menurut perspektif fiqih, aborsi digolongkan menjadi lima macam, di antaranya:
1.      Aborsi Spontan (al-isqâth al-dzâty)
Janin gugur secara alamiah tanpa adanya pengaruh dari luar,  atau gugur dengan sendirinya. Biasanya disebabkan oleh kelainan kromosom. Hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh infeksi, kelainan rahim atau kelainan hormon. Kelainan kromosom tidak memungkinkan  mudhghah tumbuh normal. Kalaupun tidak gugur, ia akan tumbuh dengan cacat bawaan.
2.      Aborsi karena darurat atau pengobatan (al-isqâth al-dharry/al-‘ilâjiy). Aborsi jenis ini dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu bila kehamilannya dilanjutkan. Dalam hal ini yang dianggap lebih ringan resikonya adalah mengorbankan janin, sehingga menurut agama aborsi jenis ini diperbolehkan.
Kaidah fiqih yang mendukung adalah: “Yang lebih ringan di antara dua bahaya bisa dilakukan demi menghindari resiko yang lebih membahayakan.”[8]
3.      Aborsi karena khilaf atau tidak disengaja (Khatha’)
Pada kasus ini, aborsi dilakukan tanpa sengaja. Misalnya seorang pemburu yang hendak menembak binatang buruannya tetapi meleset mengenai seorang ibu yang sedang hamil ketika ibu itu sedang berjalan di persawahan sehingga mengakibatkan ibu tersebut keguguran.Tindakan pemburu tersebut tergolong tidak sengaja. Menurut fiqih, pihak yang terlibat  dalam  aborsi  seperti  itu  harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan jika, janin keluar dalam keadaan meninggal ia wajib membayar denda bagi kematian janin atau uang kompensasi bagi keluarga janin.
4.      Aborsi yang menyerupai kesengajaan (syibh ‘amd)
Aborsi dilakukan menyerupai kesengajaan. Misalnya seorang suami yang menyerang isterinya yang sedang hamil hingga mengakibatkan keguguran. Serangan itu tidak diniatkan kepada janin melainkan kepada ibunya, tetapi kemudian karena serangan tersebut, janin yang dikandung oleh ibu tersebut meninggal karena sang ibu megalami keguguran.Pada kasus ini menurut fiqih pihak penyerang harus diberi hukuman, dan hukuman semakin berat jika janin yang keluar dari perut ibunya sempat menunjukkan  tanda-tanda  kehidupan. Menurut fiqih penyerang dikenai diyat kamilah jika ibunya  meninggal yaitu setara dengan 50 ekor unta ditambah dengan 5 ekor  unta (ghurrah kamilah) atas kematian bayinya.
5.      Aborsi sengaja dan terencana (al-‘amd)
Aborsi ini dilakukan dengan sengaja oleh seorang perempuan yang sedang hamil, baik dengan cara minum obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungannya maupun dengan cara meminta bantuan orang lain (seperti dokter, dukun dan sebagainya) untuk menggugurkan  kandungannya. Aborsi jenis ini dianggap berdosa dan pelakunya dikenai hukuman karena dianggap sebagai tindak pidana yaitu menghilangkan nyawa anak manusia dengan sengaja. Sanksinya menurut fiqih sepadan dengan nyawa dibayar dengan nyawa (qishash).
Sekian materi pertama yang bisa saya paparkan, semoga bisa menarik kesimpulan dari apa yang telah saya sampaikan.
Wassalamualikum, wr.wb.
Referen : Bpk. Taufik ( Dosen PAI Jur Kebidanan PKY)






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS