Assalamualikum wr.wb,…
Materi Pertama yang akan saya bahas
adalah Aborsi.. materi ini saya dapatkan ketika saya duduk dibangku perkuliahan
semester satu, alhamdulillah di semester ini masih ada matkul PAI ya,.
Aborsi? Sepertinya kata itu sudah
tidak asing lagi ditelinga kita, khususnya bagi para tenaga kesehatan, iya
bukan?
Nah disini saya akan menyampaikan
sedikit materi mengenai “Pandangan Islam Tentang Aborsi’
Yukk,.simak sedikit materinya..
Yang pertama adalah pengertian,
apasih itu aborsi ???
Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh
akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di
luar kandungan, dimana beratnya masih di bawah 500 gram atau sebelum usia
kehamilan 20 minggu.
Nah bagaimana
pengertian aborsi kalau menurut medis? Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau
pembuahan, sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.
Setelah kita
tahu apa itu penegrtian dari aborsi, maka selanjutnya kita harus tau dampak
dari aborsi itu. Abortus
ternyata sangat
berbahaya jika dilakukan oleh tenaga yang belum terlatih. Karena dapat
mengakibatkan kematian akibat pendarahan yang terus menerus dan infeksi pada
saat melakukan abortus. Di samping itu aborsi juga berdampak pada kondisi
psikologis. Perasaan sedih karena kehilangan bayi, beban batin akibat timbulnya
perasaan bersalah dan penyesalan yang dapat mengakibatkan depresi.
Selanjunya
penyebab, banyak sekali penyebab dari dilakukannya aborsi itu antara lain :
• Pergaulan bebas
• Gaya hidup modern
• Akibat kemerosotan moral
• Kehamilan yang tidak diinginkan
• Minim pengetahuan dan pengamalan ajaran agama
Banyak
ayat-ayat Al-Quran yang membahas mengenai Aborsi ini,.yuk simak baik-baik,..
ABORTUS SENGAJA HARAM
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ
إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ
جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ
عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan
Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang
besar( Qs An Nisa’ : 93 )”
JENIS ABORTUS
• Pertama : Aborsi
Kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan
dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
• Kedua :
Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang
berwenang.
PANDANGAN ISLAM TERHADAP NYAWA, JANIN DAN PEMBUNUHAN
Pertama: Manusia
adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah
ciptaan tersebut, maupun mengranginya dengan cara memotong sebagiananggota
tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara
menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah
swt:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ (
Qs. al-Isra’:70)
Kedua:
Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan
satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ
أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ
فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا
النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang
memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)
Ketiga: Dilarang
membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya
karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ
نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)
Keempat : Setiap
janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman
Allah swt
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ
مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut
kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim
ibumu sebagai bayi.” (QS
al Hajj : 5)
Kelima : Larangan
membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ
إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )
Ayat-ayat
diatas membahas mengenai haramnya melakukan aborsi. J Nah pertanyaannya, apakah
ada Aborsi yang diperbolehkan?
Ohh
tentu Ada, jangan khawatir,…
Aborsi
ada yang diperbolehkan tetapi dengan syarat syarat tertentu : salah satunya Janin
dikandungan ibu mengalami kecacatan dimana kondisinya bisa membahayakan ibu,
maka aborsi diperbolehkan.
Adapun
jenis-jenis aborsi antara lain :
Menurut
perspektif fiqih, aborsi digolongkan menjadi lima macam, di antaranya:
1. Aborsi
Spontan (al-isqâth al-dzâty)
Janin
gugur secara alamiah tanpa adanya pengaruh dari luar, atau gugur
dengan sendirinya. Biasanya disebabkan oleh kelainan kromosom. Hanya sebagian
kecil yang disebabkan oleh infeksi, kelainan rahim atau kelainan
hormon. Kelainan kromosom tidak memungkinkan mudhghah tumbuh
normal. Kalaupun tidak gugur, ia akan tumbuh dengan cacat bawaan.
2. Aborsi
karena darurat atau pengobatan (al-isqâth al-dharry/al-‘ilâjiy). Aborsi jenis
ini dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu bila
kehamilannya dilanjutkan. Dalam hal ini yang dianggap lebih ringan resikonya
adalah mengorbankan janin, sehingga menurut agama aborsi jenis
ini diperbolehkan.
Kaidah
fiqih yang mendukung adalah: “Yang lebih ringan di antara dua bahaya bisa
dilakukan demi menghindari resiko yang lebih membahayakan.”[8]
3.
Aborsi karena khilaf atau tidak disengaja (Khatha’)
Pada kasus ini, aborsi
dilakukan tanpa sengaja. Misalnya seorang pemburu yang hendak menembak binatang
buruannya tetapi meleset mengenai seorang ibu yang sedang hamil ketika ibu itu
sedang berjalan di persawahan sehingga mengakibatkan ibu tersebut keguguran.Tindakan
pemburu tersebut tergolong tidak sengaja. Menurut fiqih, pihak yang
terlibat dalam aborsi seperti itu harus
mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan jika, janin keluar dalam keadaan
meninggal ia wajib membayar denda bagi kematian janin atau uang kompensasi bagi
keluarga janin.
4.
Aborsi yang menyerupai kesengajaan (syibh ‘amd)
Aborsi dilakukan menyerupai kesengajaan. Misalnya seorang
suami yang menyerang isterinya yang sedang hamil hingga mengakibatkan
keguguran. Serangan itu tidak diniatkan kepada janin melainkan kepada ibunya,
tetapi kemudian karena serangan tersebut, janin yang dikandung oleh ibu
tersebut meninggal karena sang ibu megalami keguguran.Pada kasus ini menurut
fiqih pihak penyerang harus diberi hukuman, dan hukuman
semakin berat jika janin yang keluar dari perut ibunya sempat
menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Menurut fiqih
penyerang dikenai diyat kamilah jika ibunya meninggal
yaitu setara dengan 50 ekor unta ditambah dengan 5 ekor unta
(ghurrah kamilah) atas kematian bayinya.
5.
Aborsi sengaja dan terencana (al-‘amd)
Aborsi ini dilakukan dengan sengaja oleh seorang perempuan
yang sedang hamil, baik dengan cara minum obat-obatan yang dapat menggugurkan
kandungannya maupun dengan cara meminta bantuan orang lain
(seperti dokter, dukun dan sebagainya) untuk menggugurkan kandungannya.
Aborsi jenis ini dianggap berdosa dan pelakunya dikenai hukuman karena dianggap
sebagai tindak pidana yaitu menghilangkan nyawa anak manusia dengan sengaja.
Sanksinya menurut fiqih sepadan dengan nyawa dibayar dengan nyawa (qishash).
Sekian materi pertama yang bisa saya paparkan, semoga bisa menarik
kesimpulan dari apa yang telah saya sampaikan.
Wassalamualikum, wr.wb.
Referen : Bpk. Taufik ( Dosen PAI Jur Kebidanan PKY)